Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Minyak Mentah Ke JPU

NERACA

Jakarta - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas sembilan tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang ke jaksa penuntut umum (JPU). “Berkas perkara ini sudah tahap satu, sudah diajukan ke JPU untuk diteliti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar seperti dikutip Antara, Minggu (16/6).

Adapun pada Rabu (11/6), penyidik pada Jampidsus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Pertamina Elia Massa Manik.

Harli mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan langkah koordinasi antara penyidik pada Jampidsus dengan JPU dalam rangka memperkuat pembuktian. “Kita harapkan ini segera bisa dilimpahkan ke penuntutan dan persidangan,” ujarnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.

Sembilan tersangka itu adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, dan Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya, Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga​​​​​​, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Sebelumnya, Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Fahmy Radhi., MBA,  mentakan, Kejaksaan Agung harus tetap fokus pada penanganan dugaan mega korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.

Selain itu, Kata Fahmy, perlu dilakukan pembersihan besar-besaran terhadap semua pihak yang terkait dan bersinggungan dengan mafia migas di Pertamina dan Kementerian terkait, termasuk backing mafia migas. “Saat menjadi Menteri BUMN, Dahlan Iskan menyampaikan bahwa dirinya tidak sanggup membubarkan Petral, , yang ditengarai sebagai sarang mafia migas lantaran backingnya sangat kuat,” ungkapnya. agus

BERITA TERKAIT

Langkah Hadapi Tantangan Global

Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)  NERACA Jenewa — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen Indonesia dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan global melalui…

Batas Wilayah Harus Diatur UU

NERACA Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan perihal penetapan batas wilayah diatur dengan undang-undang (UU) tersendiri…

Presiden Layak Ambil Alih Penyelesaian Sengketa Empat Pulau

NERACA Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto layak mengambil alih penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Langkah Hadapi Tantangan Global

Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)  NERACA Jenewa — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen Indonesia dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan global melalui…

Batas Wilayah Harus Diatur UU

NERACA Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan perihal penetapan batas wilayah diatur dengan undang-undang (UU) tersendiri…

Presiden Layak Ambil Alih Penyelesaian Sengketa Empat Pulau

NERACA Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto layak mengambil alih penyelesaian…