KPK Dorong Adanya Kebijakan Cegah Pungli SPMB

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan perlunya ada kebijakan untuk mencegah pungutan liar dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) atau penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa lembaga antirasuah mendorong hal tersebut sebab ditemukan sejumlah permasalahan korupsi pada sektor pendidikan, seperti penyuapan, pemerasan, ataupun gratifikasi dalam SPMB. "Kedua, kurangnya transparansi kuota, dan persyaratan dalam PPDB atau SPMB sehingga membuka celah penyuapan, pemerasan, atau gratifikasi," ujar Budi di Jakarta, Senin (16/6).

Ketiga, penyalahgunaan jalur masuk peserta didik yang tidak sesuai, yakni terkait prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, hingga zonasi atau domisili. "Sering kali terbit piagam-piagam palsu untuk dapat masuk jalur prestasi dan untuk prestasi, seperti tahfiz Al-Quran, hanya terbatas bagi pemeluk agama tertentu sehingga belum mengakomodasi seluruh pemeluk agama," katanya.

Menurutnya, penyalahgunaan jalur masuk penerimaan peserta didik kerap tidak sesuai. Seperti prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua hingga zonasi. "Untuk zonasi seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), melakukan perpindahan sementara; (tahun 2025, zonasi diubah menjadi domisili). Untuk afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak tidak sesuai, banyak yang sebenarnya mampu tapi masuk dalam DTSEN," jelasnya.

"Seringkali terbit piagam-piagam palsu untuk dapat masuk jalur prestasi. Dan untuk prestasi seperti tahfiz Quran hanya terbatas bagi pemeluk agama tertentu dan belum mengakomodir seluruh pemeluk agama," lanjutnya.

Budi mengatakan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pun seringkali tidak sesuai peruntukan. Dia mengatakan pertanggungjawaban dana BOS kerap tidak disertai bukti.

"Variabel penentuan BOS berdasarkan jumlah siswa, berjenjang dari sekolah meningkat sampai dengan ke kementerian. Modus pelanggaran Dana BOS di antaranya kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa," paparnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan perlu dilakukannya pencegahan korupsi secara optimal. Dia mengatakan seluruh pemangku kepentingan perlu mengikat komitmen agar praktik-praktik korupsi dapat dicegah.

"Pada aspek transparansi, di antaranya dapat didorong keterbukaan informasi terkait persyaratan pendaftaran peserta didik baru. Pada aspek regulasi, pentingnya kebijakan ataupun peraturan dalam rangka mencegah terjadinya pungli sektor pendidikan," tandasnya.

 

BERITA TERKAIT

Langkah Hadapi Tantangan Global

Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)  NERACA Jenewa — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen Indonesia dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan global melalui…

Batas Wilayah Harus Diatur UU

NERACA Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan perihal penetapan batas wilayah diatur dengan undang-undang (UU) tersendiri…

Presiden Layak Ambil Alih Penyelesaian Sengketa Empat Pulau

NERACA Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto layak mengambil alih penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Langkah Hadapi Tantangan Global

Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)  NERACA Jenewa — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen Indonesia dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan global melalui…

Batas Wilayah Harus Diatur UU

NERACA Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan perihal penetapan batas wilayah diatur dengan undang-undang (UU) tersendiri…

Presiden Layak Ambil Alih Penyelesaian Sengketa Empat Pulau

NERACA Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto layak mengambil alih penyelesaian…