Batas Wilayah Harus Diatur UU

NERACA

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan perihal penetapan batas wilayah diatur dengan undang-undang (UU) tersendiri menyusul polemik sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Ia juga mendorong agar dilakukan revisi terhadap sejumlah beleid Pemerintah terkait persoalan ini.

Hal itu dikatakan Irawan sebagai antisipasi sengketa batas wilayah antar daerah seperti yang terjadi antara Aceh dan Sumut. Persoalan ini tengah ramai dibicarakan publik. "Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang,” kata Irawan seperti pada keterangannya, di Jakara Senin (16/6).

 “Karena nyatanya batas wilayah menyangkut imajinasi bangsa dan daerah tentang sejarahnya, budayanya, masa depannya dan lain sebagainya,” lanjut Irawan.

Seperti diketahui, perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara mencuat setelah penetapan kodefikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh. Pengalihan status empat pulau ini termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang terbit pada 25 April 2025.

Empat pulau yang dipersengketakan adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang saat ini tercatat dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pulau ini sebelumnya berada dalam administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Selain UU khusus, Irawan pun berpandangan diperlukan penyesuaian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017. Adapun PP Nomor 43 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.

Sementara Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 merupakan pedoman penegasan batas wilayah. "PP tentang penyelesaian sengketa wilayah dan Permendagri mengenai penetapan batas daerah harus kita dorong juga untuk direvisi guna mengantisipasi kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari,” ucap Irawan.

Di sisi lain, Irawan menyoroti narasi-narasi yang beredar di tengah masyarakat berkenaan dengan isu 4 pulau tersebut. Meski di media sosial masalah sengketa wilayah ini menimbulkan kontroversi, Irawan menilai polemik tersebut tidak akan menyebabkan disintegrasi seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan. “Tidak akan ada disintegrasi. Kita sudah terikat perasaan (common soul) sebagai suatu bangsa dari Sabang sampai Merauke," jelas Legislator dari Dapil Jawa Timur V tersebut.

Komisi II DPR sendiri belum mengklarifikasi persoalan ini kepada Mendagri Tito Karnavian mengingat saat ini DPR tengah berada dalam masa reses sehingga belum ada rapat kerja dengan mitra-mitra pemerintah.

BERITA TERKAIT

Media Berkualitas Benteng Terakhir Lawan Misinformasi

NERACA Jakarta - Di tengah disrupsi, pemerintah terus mendukung industri media melalui regulasi yang adaptif dan program peningkatan kapasitas. Sebab,…

Pancasila Merupakan Warisan Para Pendiri Bangsa

NERACA Bantul - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sukamta menyebut bahwa Pancasila, yang menjadi dasar dan ideologi…

Kampus Sebagai Tempat Diskursus Pancasila

NERACA Jember, Jawa Timur - Rektor Universitas Jember (Unej) Iwan Taruna menyebut kampus sebagai tempat diskursus Pancasila dalam seminar nasional sebagai…

BERITA LAINNYA DI

Batas Wilayah Harus Diatur UU

NERACA Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan perihal penetapan batas wilayah diatur dengan undang-undang (UU) tersendiri…

Media Berkualitas Benteng Terakhir Lawan Misinformasi

NERACA Jakarta - Di tengah disrupsi, pemerintah terus mendukung industri media melalui regulasi yang adaptif dan program peningkatan kapasitas. Sebab,…

Pancasila Merupakan Warisan Para Pendiri Bangsa

NERACA Bantul - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sukamta menyebut bahwa Pancasila, yang menjadi dasar dan ideologi…