NERACA
Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa adanya kebijakan terkait kantor kejaksaan yang kini dijaga oleh prajurit TNI, selaras dengan visi dan misi atau Astacita dari Presiden Prabowo Subianto.
Dia mengatakan bahwa dalam konteks penegakan hukum, institusi negara bisa dilibatkan termasuk aparat dari TNI. Menurut dia, TNI hadir di kantor-kantor kejaksaan tetapi hanya berada di luar, tidak di dalam.
"Mereka misalnya hadir di kantor-kantor kejaksaan itu kan bahagian dari penegakan hukum, dan itu juga selaras dengan asta citanya Presiden Prabowo Subianto," kata Nasir di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (14/5).
Dia mengatakan bahwa saat ini kejaksaan menjadi wakil ketua dalam Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk Presiden. Menurut dia, penegakan hukum mengenai urusan hutan memerlukan tenaga yang luar biasa.
"Menurut saya kepolisian juga diminta oleh Presiden untuk mengamankan penerimaan kawasan hutan ini, cuma TNI kemudian hadir di kantor-kantor (kejaksaan)," kata dia.
Saat ini, dia mengatakan bahwa kejaksaan sudah memiliki tugas baru untuk mengelola Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM. Menurut dia, pengelolaan Rupbasan juga membutuhkan tenaga pengamanan.
Selain itu, dia menilai bahwa TNI bisa dilibatkan dalam konteks penegakan hukum, seperti eksekusi hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena dalam beberapa kasus, menurut dia, TNI dilibatkan untuk mengamankan individu atau objek lain.
"Kalau kemudian masyarakat sipil mengkritik, ya itu memang sudah tugas mereka, sudah kewajiban mereka mengingatkan ya, tapi tentu saja ada regulasi yang memberikan ruang juga kepada TNI untuk menjaga itu," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan objek vital Kejaksaan Agung tidak akan mengganggu tugas dan fungsi jaksa di ranah hukum.
"Saya sampaikan bahwa fungsi perbantuan dukungan pengamanan oleh TNI lebih bersifat pada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung," kata Harli saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (14/5).
Berdasarkan MoU yang telah ditandatangani antara Kejaksaan Agung dan TNI, kata dia, prajurit hanya berfungsi menjaga beberapa objek vital milik kejaksaan di tingkat kota ataupun provinsi.
"TNI di satu sisi juga memiliki kewenangan untuk membantu pengamanan di kejaksaan. Wewenang itu diatur dalam UU TNI yang menjelaskan tentang pengamanan objek vital," ujarnya.
Mengacu pada UU TNI Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa TNI dapat memberikan dukungan, bantuan pengamanan terhadap aset-aset atau objek vital strategis.
Undang-undang itu, kata Harli, sekaligus menjadi pembatas wewenang TNI dalam menjalankan tugas di Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum menyebutkan beberapa kali TNI juga pernah menurunkan prajurit untuk pengamanan atas dasar permintaan kejaksaan.
Hal tersebut, menurut dia, terbukti efektif dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi jajaran kejaksaan dalam bekerja.
"Dengan adanya MoU, salah satu poinnya di situ adalah TNI dapat memberikan dukungan, perbantuan kepada pihak kejaksaan dalam menjalankan tugasnya," kata Harli. Ant
NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) meneken nota kesepahaman (MoU) dengan 20 kementerian/lembaga (K/L) dalam rangka meningkatkan dan memperkuat kolaborasi,…
NERACA Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) menyatakan bahwa penindakan hukum akan menjadi langkah yang diprioritaskan dalam…
NERACA Yogyakarta - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menilai pengesahan RUU Masyarakat Adat mendesak dilakukan untuk menjamin…
NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) meneken nota kesepahaman (MoU) dengan 20 kementerian/lembaga (K/L) dalam rangka meningkatkan dan memperkuat kolaborasi,…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa adanya kebijakan terkait kantor kejaksaan yang kini dijaga…
NERACA Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) menyatakan bahwa penindakan hukum akan menjadi langkah yang diprioritaskan dalam…