Bank Muamalat Mudahkan Kurban via Muamalat DIN

 

NERACA

Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memudahkan nasabah untuk membeli hewan kurban melalui fitur Kurban Online di aplikasi mobile banking Muamalat DIN.

Direktur Bank Muamalat Karno mengatakan, fitur Kurban Online merupakan bentuk perhatian Bank Muamalat terhadap aspek spiritual nasabah. Dengan visi baru Menjadi Jalan Hijrah Menuju Berkah, bank pertama murni syariah di Indonesia ini ingin fasilitas Kurban Online mentransformasi ibadah kurban nasabah menjadi praktis, aman, dan menenteramkan.

"Berdasarkan data yang kami miliki, sudah lebih dari 90% transaksi nasabah Bank Muamalat dilakukan secara digital. Kampanye Kurban Online berpotensi besar untuk menarik minat calon pekurban, terutama dari kalangan anak muda," kata Karno, seperti dikutip dalam keterangannya, kemarin.
 
Karno melanjutkan, Kurban Online juga membuat nasabah lebih mudah memilih dan membandingkan jenis hewan serta bobotnya. Harganya pun beragam sesuai pilihan nasabah. Harga seekor kambing atau domba mulai dari sekitar Rp1,49 juta dan harga sepertujuh sapi mulai dari sekitar Rp1,89 juta (harga tersebut merupakan flash sale berlaku hingga 31 Mei 2025). Pada Kurban Online tahun lalu, sebanyak 81% pekurban memilih berkurban kambing atau domba dan sebanyak 19% memilih berkurban sapi.

Pada fitur Kurban Online, pionir bank syariah di Tanah Air ini menggandeng lima lembaga amil zakat (LAZ), dan salah satunya adalah Baitulmaal Muamalat (BMM). Ke depannya, jumlah mitra ini akan bertambah dengan tiga mitra, sehingga total menjadi delapan mitra. Tahun lalu, 65% pekurban memilih BMM untuk menangani kurban mereka.

Beberapa lembaga mitra juga menawarkan penyaluran hewan kurban ke luar negeri seperti Palestina, maupun ke wilayah pedalaman Indonesia. Penyaluran dilakukan dalam berbagai bentuk kreatif seperti daging yang dibekukan (frozen), rendang dalam kemasan kaleng, dan bentuk olahan inovatif lainnya.

"Insya Allah, para LAZ yang bermitra merupakan lembaga yang amanah dengan cara penyaluran kurban yang inovatif dan memberi dampak sosial yang baik kepada masyarakat," kata Karno.

Bila ingin membeli hewan kurban melalui Muamalat DIN, nasabah dapat menuju menu Beli/Bayar lalu ke opsi Hijrah Amal dan pilih Kurban Online. Setelah itu, nasabah dapat memilih LAZ penyelenggara kurban dan pilih hewan kurban yang diinginkan. Nasabah lalu memasukkan nama pekurban beserta bin atau binti serta alamat email untuk pengiriman laporan pelaksanaan kurban. Setelah itu, nasabah dapat menyelesaikan transaksi seperti biasa.

Menurut Karno, perhatian terhadap aspek spiritual nasabah seperti ibadah kurban selaras dengan visi baru Bank Muamalat yang telah dirumuskan yakni Menjadi Jalan Hijrah Menuju Berkah. Visi tersebut memiliki makna bahwa Bank Muamalat bertekad menjadi solusi hijrah terdepan bagi ekosistem bisnis dan keuangan syariah dengan kinerja keuangan yang berkelanjutan untuk mencapai keberkahan.

BERITA TERKAIT

Permata Bank dan Mekari Kembangkan Digitalisasi Pembayaran Gaji dan HR

    NERACA Jakarta – PT Bank Permata Tbk (Permata Bank) bersama PT Mid Solusi Nusantara (Mekari) mengembangkan digitalisasi perbankan…

Ukur Ketersediaan Likuiditas, Bank Diminta Lakukan Stress Test

    NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan selalu menjaga ketersediaan alat likuid dalam rangka memitigasi…

Holding UMi Telah Salurkan Kredit ke 35,4 Juta Pelaku Usaha Mikro

    NERACA Jakarta – Holding Ultra Mikro (UMi), terdiri atas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai induk bersama…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Bank Muamalat Mudahkan Kurban via Muamalat DIN

  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memudahkan nasabah untuk membeli hewan kurban melalui fitur Kurban Online di…

Permata Bank dan Mekari Kembangkan Digitalisasi Pembayaran Gaji dan HR

    NERACA Jakarta – PT Bank Permata Tbk (Permata Bank) bersama PT Mid Solusi Nusantara (Mekari) mengembangkan digitalisasi perbankan…

Ukur Ketersediaan Likuiditas, Bank Diminta Lakukan Stress Test

    NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan selalu menjaga ketersediaan alat likuid dalam rangka memitigasi…