NERACA
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kerugian badan usaha milik negara (BUMN) merupakan kerugian negara.
Setyo mengatakan bahwa Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 serta Nomor 62/PUU-XI/2013, dan dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 59/PUU-XVI/2018 serta Nomor 26/PUU-XIX/2021 menjadi acuan bagi KPK, dan telah menjadi akhir dari polemik kekayaan negara yang dipisahkan.
“Telah diputuskan oleh Majelis Hakim MK bahwa konstitusionalitas keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk dalam hal ini BUMN yang merupakan derivasi penguasaan negara. Dengan demikian, segala pengaturan di bawah Undang-Undang Dasar NRI 1945 tidak boleh menyimpang dari tafsir konstitusi MK,” ujar Setyo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/5).
Oleh sebab itu, kata dia KPK menyimpulkan kerugian BUMN tetap dianggap sebagai kerugian keuangan negara yang dapat dibebankan pertanggungjawabannya secara pidana, khususnya tindak pidana korupsi, kepada direksi, komisaris, maupun pengawas BUMN.
Walaupun demikian, kata dia, pejabat BUMN dapat bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara bila terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga penyimpangan atas prinsip business judgment rule (BJR).
“Vide Pasal 3Y dan 9F UU BUMN, misalnya diakibatkan adanya fraud, suap, tidak dilakukan dengan iktikad baik, terdapat konflik kepentingan, dan lalai mencegah timbulnya keuangan negara,” jelasnya.
Sebelumnya, Pasal 4B UU BUMN berbunyi, “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.”
Dengan demikian, KPK sempat melakukan kajian terkait kerugian tersebut tetap termasuk kerugian negara atau hanya kerugian BUMN.
Pasal 3Y maupun Pasal 9F UU BUMN mengatur menteri, organ, anggota direksi, hingga pegawai BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
Selain itu, telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan berhati-hati, tidak memiliki benturan kepentingan, serta tidak memperoleh keuntungan pribadi.
Kemudian Setyo menegaskan bahwa pejabat badan usaha milik negara (BUMN) tetap merupakan penyelenggara negara dan wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun penerimaan gratifikasi.
Setyo dalam keterangannya di Jakarta, mulanya menjelaskan ketentuan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN bertentangan dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 angka 7 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pasal 9G dalam Undang-Undang BUMN terbaru berbunyi: "Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 berbunyi: "Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Sementara Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mengatur penyelenggara negara meliputi pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud "pejabat lain yang memiliki fungsi strategis" salah satunya meliputi direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Setyo lantas menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 karena merupakan hukum administrasi khusus yang bertujuan mengurangi KKN.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN.
"Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas BUMN tetap merupakan penyelenggara negara sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999," katanya menegaskan. Ant
NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya mengadakan diskusi strategis dengan Pharmaceutical Security Institute (PSI) guna…
NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali hadir membuka gerai layanan AHU di Mal…
NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan sederet instrumen hukum yang telah dimiliki Indonesia untuk dapat…
NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kerugian badan usaha milik negara (BUMN) merupakan kerugian…
NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya mengadakan diskusi strategis dengan Pharmaceutical Security Institute (PSI) guna…
NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali hadir membuka gerai layanan AHU di Mal…