NERACA
Bandung - Bahas tiga poin krusial, Perhimpunan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (PBPSK) gelar pertemuan dengan Bagian Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Senin (19/05/2025).
Ketua PBPSK Wawan Gunawan menerangkan ketiga poin bahasan itu terkait regulasi BPSK di Jawa Barat, yakni Materi pokok bahasan : Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Konsumen (PK), Keputusan Gubernur (Kepgub) stansarisasi honor.
“Dan ketiga, anggaran PBPSK pada perubahan tahun 2025. Tiga poin ini sangat krusial untuk dibahas bersama, mengingat sejak pembiayaan BPSK diserahkan ke Pemprov Jawa Barat, belum ada standar honor yang pasti,” jelasnya.
Wawan menjelaskan pada tahun 2025 ini, ajuan anggaran BPSK se-Jawa Barat, terkena efisiensi. “Dari ajuan itu hanya 50 persen yang dikabulkan. Padahal sangat jelas, BPSK merupakan pelayanan publik dan tidak seharusnya terkena efisiensi,” ungkapnya.
Wakil Ketua BPSK Kabupaten Karawang itu menambahkan, pertemuan itu merupakan tindaklanjut audensi PBPSK dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat beberapa waktu lalu.
“Pada pertemuan sebelumya, pihak Bagian Hukum menyatakan Perda PK ini tinggal pengesahan saja. Dan Perda itu telah lama dibahas, namun belum ditetapkan. Kami berharap ada kejelasan soal Perda itu dan disahkan pada tahun 2025 ini” sebutnya.
“Apakah setelah adanya Peraturan Daerah Perlindungan Konsumen bisa kemudian dibuatkan Keputusan Gubernur tentang standarisasi honor Komisioner BPSK dan Sekretariat serta Panitera. Itu juga kami pertanyakan,” sambung Wawan.
Kemudian, tambah dia, mengingat minimnya anggaran operasional BPSK di tahun 2025 ini, Pemprov Jawa Barat menyediakan anggaran tambahan. Juga agar Pemprov Jawa Barat diatur memiliki kode rekening sendiri.
“Dan usulan teman-teman di PBPSK, agar dibuatkan standarisasi pelayanan angaran mulai dari pengajuan proposal sampai dengan pencairan serta standarisasi pelayanan kepada konsumen yang mengadu ke BPSK,” jelasnya.
Staf Biro Bagian Hukum Pemprov Jawa Barat, Suherman menjelaskan keberadaan BPSK di wilayah Jawa Barat, sangat membantu tugas Pemprov Jaw Barat dalam hal penanganan pengaduan konsumen.
“Kami sering mendapatkan pengaduan dari konsnumen. Di mana pengaduan itu kemudian kami teruskan ke BPSK sesuai domisili pengadu. Artinya, kehadiran BPSK di Jawa Barat, sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum terkait sengketa konsumenm” unkapnya.
Suherman menerangkan, soal krekening, bisa diajukan ke Biro Organsiasi. Sedangkan untuk pengajuan Kepgub standarisasi honrarium BPSK, bisa diajukan setelah Perda PK berjalan selama satu tahun.
Sementara perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Jawa Barat menjelaskan telah mengajukan standarisasi honorarium anggota BPSK sejak tahun 2017 hingga 2024 lalu. Namun permohonan itu belu disetujui stakeholder.
Di tahun 2025 ini, sebutnya, Indag Jawa Barat belum mengajukan kajian terhadap standarisasi honor komisioner dan sekretariat serta panitera BPSK dikarenakan tidak ada anggaran.
Dijelaskan, terkait anggaran tambahan pada anggaran perubahan ditahun 2025 sudah memasukan telaahan Staff dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). (ron)
NERACA Kuningan – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) baru-baru ini merilis Indeks Daya Saing Daerah (IDSSD) 2024, dan Kabupaten…
NERACA Sukabumi - Hampir sepekan lebih, sejumlah cabai di Pasar Gudang dan Pelita Kota Sukabumi alami penurunan harga. Seperti, cabai…
NERACA Depok - Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional Veteran (FK-UPN) Jakarta dalam kegiatan Seminar & Workshop Kerjasama Pentahelix 2025, mengingatkan…
NERACA Kuningan – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) baru-baru ini merilis Indeks Daya Saing Daerah (IDSSD) 2024, dan Kabupaten…
NERACA Bandung - Bahas tiga poin krusial, Perhimpunan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (PBPSK) gelar pertemuan dengan Bagian Hukum Pemerintah Provinsi…
NERACA Sukabumi - Hampir sepekan lebih, sejumlah cabai di Pasar Gudang dan Pelita Kota Sukabumi alami penurunan harga. Seperti, cabai…