Sumber Tani Buyback Saham Rp200 Miliar

NERACA

Jakarta -Jaga pertumbuhan harga saham, PT Sumber Tani Agung Resources Tbk (STAA) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan harga maksimum di Rp 900 per saham. Saat ini, harga saham perseroan berada di posisi Rp 775, dan telah terkoreksi 5,49% sejak awal tahun 2025. Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

Perseroan mengungkapkan, biaya buyback direncanakan sebanyak-banyaknya Rp 200 miliar, yang berasal dari kas internal perseroan. Dana tersebut sudah termasuk seluruh biaya yang akan dikeluarkan oleh perseroan dalam pelaksanaan buyback selama periode 12 Juni 2025 sampai 11 Juni 2026.

Perseroan juga menjelaskan, pelaksanaan buyback akan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan tidak melakukan buyback jika akan mengakibatkan berkurangnya jumlah saham pada suatu tingkat tertentu yang dapat mengurangi secara signifikan likuiditas saham di Bursa Efek.

Melalui program buyback ini, perusahaan bertujuan untuk memperkuat keyakinan terhadap nilai jangka panjang dan prospek yang dimiliki perseroan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keharmonisan antara kondisi pasar dan fundamental perseroan, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dalam usaha mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.

Lebih lanjut, tujuan lain dari aksi korporasi ini  adalah pengalihan saham hasil buyback untuk pelaksanaan program kepemilikan saham bagi pegawai dalam rangka mendorong engagement terhadap keberlanjutan peningkatan kinerja perseroan dalam jangka panjang. Buyback akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan dengan memerhatikan ketentuan berlaku, dengan harga buyback maksimum adalah Rp 900 per saham.

Sumber Tani telah menunjuk PT RHB Sekuritas Indonesia untuk melakukan pembelian kembali saham melalui perdagangan di BEI selama periode buyback, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 POJK 29/2023. Buyback dapat dilakukan hingga 12 bulan sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui pelaksanaan buyback yang akan diselenggarakan pada tanggal 11 Juni 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 POJK 29/2023.

BERITA TERKAIT

Dukung Industri Sepak Bola - BTN Resmi Jadi Sponsor Tiga Klub Liga 1 Nasional

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi menjadi sponsor bagi tiga klub sepakbola Liga 1 Nasional dalam rangka meningkatkan…

Dukung Ketahanan Pangan - PP Presisi Bagikan Sembako dan Makanan Gizi Gratis

Dukung program pemerintah terkait ketahanan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat, PT PP Presisi Tbk (PPRE) melaksanakan kegiatan sosial melalui program…

Bank Permata dan Savyavasa - Hadirkan Solusi Pembiayaan KPA Bagi WNA

Genjot pertumbuhan penjualan, Savyavasa yang merupakan hunian mewah hasil kolaborasi Swire Properties dan JSI Group yang dikembangkan oleh PT Jantra…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Dukung Industri Sepak Bola - BTN Resmi Jadi Sponsor Tiga Klub Liga 1 Nasional

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi menjadi sponsor bagi tiga klub sepakbola Liga 1 Nasional dalam rangka meningkatkan…

Dukung Ketahanan Pangan - PP Presisi Bagikan Sembako dan Makanan Gizi Gratis

Dukung program pemerintah terkait ketahanan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat, PT PP Presisi Tbk (PPRE) melaksanakan kegiatan sosial melalui program…

Bank Permata dan Savyavasa - Hadirkan Solusi Pembiayaan KPA Bagi WNA

Genjot pertumbuhan penjualan, Savyavasa yang merupakan hunian mewah hasil kolaborasi Swire Properties dan JSI Group yang dikembangkan oleh PT Jantra…

Berita Terpopuler