Program Penjaminan Polis Masih Sesuai Target

Program Penjaminan Polis Masih Sesuai Target
NERACA
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan, Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi saat ini berjalan dengan baik dan masih sesuai target implementasi pada 2028. Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya siap menyusun Peraturan LPS (PLPS) untuk menjamin polis asuransi, namun mesti menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang tengah digodok Kementerian Keuangan serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Begitu PP-nya selesai, seminggu, dua minggu akan kita ratifikasi (PLPS), atau kita siapkan peraturan-peraturan di bawahnya. Termasuk PLPS, PDK maupun peraturan-peraturan lainnya. Ini saya pikir sudah hampir matang, tinggal tunggu PP," kata Purbaya dalam konferensi pers acara LPS Putih Abu-Abu Financial Festival 2025 di Jakarta, Sabtu.
Dirinya menambahkan bahwa salah satu poin yang masih disusun dalam aturan itu yakni soal risk based capital (RBC) sektor asuransi. "Kita (RBC) 200 (persen), tempat lain ada 150 (persen) atau 120 (persen), nanti kita akan diskusikan. Berdasarkan global practice seperti apa, itu nanti yang masuk hanya satu tahap," tuturnya.
LPS akan mulai menjamin polis asuransi pada 2028, dan memberi waktu kepada perusahaan asuransi untuk menjadi sehat agar dapat mengikuti program tersebut. "Artinya kalau sampai dengan 2028, mereka tidak bisa memperbaikinya (kesehatan perusahaan) dan tidak memiliki persiapan, mungkin mereka tidak bisa ikut program penjaminan. Saya pikir kalau itu terjadi maka perusahaannya akan sulit bertahan," jelas Purbaya.
Adapun dalam mendukung dan memperkuat sektor keuangan di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini memberikan mandat baru kepada LPS untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP), yang dimulai dalam jangka waktu lima tahun setelah disahkannya UU ini. Program ini bertujuan untuk melindungi penjamin polis, dengan mewajibkan setiap perusahaan asuransi yang berpartisipasi untuk memenuhi standar kesehatan tertentu. 
 

 

 

NERACA

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan, Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi saat ini berjalan dengan baik dan masih sesuai target implementasi pada 2028. Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya siap menyusun Peraturan LPS (PLPS) untuk menjamin polis asuransi, namun mesti menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang tengah digodok Kementerian Keuangan serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Begitu PP-nya selesai, seminggu, dua minggu akan kita ratifikasi (PLPS), atau kita siapkan peraturan-peraturan di bawahnya. Termasuk PLPS, PDK maupun peraturan-peraturan lainnya. Ini saya pikir sudah hampir matang, tinggal tunggu PP," kata Purbaya dalam konferensi pers acara LPS Putih Abu-Abu Financial Festival 2025 di Jakarta, Sabtu.

Dirinya menambahkan bahwa salah satu poin yang masih disusun dalam aturan itu yakni soal risk based capital (RBC) sektor asuransi. "Kita (RBC) 200 (persen), tempat lain ada 150 (persen) atau 120 (persen), nanti kita akan diskusikan. Berdasarkan global practice seperti apa, itu nanti yang masuk hanya satu tahap," tuturnya.

LPS akan mulai menjamin polis asuransi pada 2028, dan memberi waktu kepada perusahaan asuransi untuk menjadi sehat agar dapat mengikuti program tersebut. "Artinya kalau sampai dengan 2028, mereka tidak bisa memperbaikinya (kesehatan perusahaan) dan tidak memiliki persiapan, mungkin mereka tidak bisa ikut program penjaminan. Saya pikir kalau itu terjadi maka perusahaannya akan sulit bertahan," jelas Purbaya.

Adapun dalam mendukung dan memperkuat sektor keuangan di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini memberikan mandat baru kepada LPS untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP), yang dimulai dalam jangka waktu lima tahun setelah disahkannya UU ini. Program ini bertujuan untuk melindungi penjamin polis, dengan mewajibkan setiap perusahaan asuransi yang berpartisipasi untuk memenuhi standar kesehatan tertentu. 

 

BERITA TERKAIT

Bank Muamalat dan Shafira Luncurkan Kartu Debit Co-Branding Eksklusif untuk Mudahkan Jamaah

  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk telah meluncurkan kartu debit co-branding  eksklusif bersama Shafira Tour & Travel.…

Pembiayaan Fintech ke Sektor Produktif Capai Rp28,63 Triliun

  NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa nilai pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga pinjaman daring (pindar)/Layanan Pendanaan…

Penyaluran KUR BRI Capai Rp54,9 Triliun

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencatat, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Januari…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Bank Muamalat dan Shafira Luncurkan Kartu Debit Co-Branding Eksklusif untuk Mudahkan Jamaah

  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk telah meluncurkan kartu debit co-branding  eksklusif bersama Shafira Tour & Travel.…

Pembiayaan Fintech ke Sektor Produktif Capai Rp28,63 Triliun

  NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa nilai pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga pinjaman daring (pindar)/Layanan Pendanaan…

Penyaluran KUR BRI Capai Rp54,9 Triliun

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencatat, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Januari…