Marak Transaksi Judi

 

 

Masifnya perputaran uang yang berasal dari judi daring (online) mencapai ratusan triliun rupiah, bahkan hampir  Rp 1.000 triliun, menunjukkan  agresivitas masyarakat bermain judo semakin meningkat.  Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi daring pada akhir 2024 mencapai Rp 981 triliun, melonjak dibanding 2023 yang tercatat Rp 327 triliun, bahkan  pada   2025 diperkirakan tembus hingga Rp1.200 triliun.   

Ini menunjukkan transaksi judi daring sudah  merasuk ke segala lini kehidupan serta tidak mengenal batas usia dan lapisan masyarakat. Dari masyarakat sipil biasa, aparatur sipil negara, hingga prajurit TNI. Bahkan Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto  mengakui banyak prajurit terjerat judol. TNI pun telah membentuk empat satuan tugas, yang salah satunya berfokus pada urusan judi daring. 

Di kalangan ASN, sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Komunikasi dan Digital/Komdigi) yang semestinya menjadi penjaga gawang untuk memblokir situs perjudian, justru beberapa oknumnya malah menjadi tersangka pelindung permainan judi online.  

Namun  yang lebih tragis lagi, di kalangan masyarakat biasa, pelaku judol justru datang dari kalangan masyarakat bawah, yakni mereka yang berpenghasilan Rp5 juta ke bawah. Dari jumlah penghasilan tersebut, sebanyak 73% digunakan untuk judi daring. Bahkan, ada yang menggunakan seluruh penghasilan mereka untuk judol.

Meski  laporan terbaru PPATK menyebutkan adanya penurunan  transaksi judol yang nilai transaksinya semakin kecil di sisi bandar, begitu pun di sisi pelaku. Mengecilnya nilai transaksi mengindikasikan para pelaku judol adalah mereka yang berpenghasilan rendah. Dampak lanjutannya, semakin banyak dari pelaku judi daring tersebut terjerat utang.

Temuan PPATK menunjukkan pada 2023, dari 3,7 juta pemain, sebanyak 2,4 juta pemain punya utang di bank. Kemudian  dari 8,8 juta pemain, 3,8 juta pemain punya pinjaman. Banyak dari mereka kemudian terjerat pada pinjaman online (pinjol), yang dipergunakan untuk bermain judi daring. 

Tidak hanya itu. Kalangan  bandar judol juga kian terbuka dan berani  mengiklankan diri. Bahkan mereka berani meretas laman lembaga atau organisasi untuk memajang iklan judi daring. Diantaranya situs PeduliLindungi dan sejumlah  perkumpulan Ormas yang  diretas untuk iklan judol.

Makin  masif dan beraninya gerakan  judol  ke kehidupan masyarakat membutuhkan tindakan dan komitmen penindakan yang luar biasa. Begitu juga hukuman untuk para bandar dan pelaku judol harus maksimal. Untuk mencegah kian masifnya judol, pemerintah sebenarnya  sudah  memiliki instrumen penindakan dan pencegahan judol.

Kita sepertinya harus terus-menerus berhadapan dengan hal-hal darurat dari waktu ke waktu. Ada darurat korupsi, ada darurat narkoba, dan kini muncul darurat judi daring (judol). Kenapa judol juga darurat? Sebab judol sudah menyerang berbagai lapisan masyarakat dari beragam institusi.  Judol membuat yang kaya bangkrut, yang menengah jatuh miskin, dan yang miskin kehilangan harapan, bahkan harapan hidup.

Dari sisi regulasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah mengaturnya. Pasal 45 ayat (3) UU itu memberikan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku judol. Ada  Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti yang dibentuk OJK, serta Satgas Pemberantasan Judi Online (Satgas Judi Online) yang dibentuk Presiden Joko Widodo.

 Sebagaimana lazimnya kasus darurat, selain hukuman maksimal bagi para pelakunya, komitmen kuat dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk menghentikan aktivitas judol yang sudah sangat meresahkan itu. Pemberantasan harus menyentuh ke akar-akarnya. Sejauh ini para pelaku yang ditangkap baru sebatas anak buahnya, belum menangkap  bandar besarnya.

Penghentian aktivitas judol harus pula ditangani secara komprehensif dari lintas kementerian dan lembaga serta aparat penegak hukum. Polri, PPATK, Kementerian Komdigi, Bank Indonesia (BI) harus tegas dan bersinergi untuk mengatasi transaksi judol.  Sebab itu, konsistensi aparat penegak hukum dan lembaga berwenang sangat penting dalam pencegahan judol mengingat dampaknya yang luar biasa merusak.  

BERITA TERKAIT

Kopdes vs Kebangkitan Ekonomi

   Kebangkitan ekonomi nasional tidak dapat terwujud tanpa melibatkan masyarakat Indonesia. Di sinilah Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi penting,…

Pemerataan Pendidikan

     Presiden Prabowo Subianto mengawali masa pemerintahannya dengan langkah berani yang menempatkan pendidikan sebagai fondasi utama pembangunan nasional. Salah…

Strategi Hadapi Tarif Trump

    Ketegangan global kembali memanas seiring kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang memutuskan untuk memberlakukan kembali tarif impor…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Marak Transaksi Judi

    Masifnya perputaran uang yang berasal dari judi daring (online) mencapai ratusan triliun rupiah, bahkan hampir  Rp 1.000 triliun,…

Kopdes vs Kebangkitan Ekonomi

   Kebangkitan ekonomi nasional tidak dapat terwujud tanpa melibatkan masyarakat Indonesia. Di sinilah Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi penting,…

Pemerataan Pendidikan

     Presiden Prabowo Subianto mengawali masa pemerintahannya dengan langkah berani yang menempatkan pendidikan sebagai fondasi utama pembangunan nasional. Salah…