Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp77,5 Triliun atau 25,6% dari Target

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp77,5 Triliun atau 25,6% dari Target
NERACA
Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp77,5 triliun pada Maret 2025, setara 25,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi April 2025 di Jakarta, Rabu (30/4), merinci penerimaan dari bea masuk mencapai Rp11,3 triliun.
Nilai itu terkontraksi 5,8 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Namun, Anggito menyebut alasan penurunan itu bersifat positif, yakni karena berkurangnya impor beras. Selain itu, kontraksi juga dipengaruhi oleh komoditas utama lainnya, seperti gula dan kendaraan bermotor. Peningkatan utilisasi Free Trade Agreements (FTA) sehingga tarif efektif turun dari 1,39 persen pada 2024 menjadi 1,29 persen pada 2025.
Selanjutnya, penerimaan dari bea keluar tercatat sebesar Rp8,8 triliun, tumbuh signifikan 110,6 persen (yoy). Peningkatan ini didorong oleh bea keluar produk sawit yang mencapai Rp7,9 triliun serta realisasi bea keluar konsentrat tembaga Rp807,7 miliar yang sejalan dengan terbitnya kebijakan ekspor. Dari sisi cukai, penerimaan tercatat sebesar Rp57,4 triliun atau tumbuh 5,3 persen (yoy). Hal ini dipengaruhi oleh pelunasan maju Rp4,6 triliun meski produksi November 2024 hingga Januari 2025 sebagai basis penerimaan turun 4,5 persen.
Penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tercatat sebesar Rp1,6 triliun, turun 6,6 persen (yoy) akibat penurunan produksi 8,4 persen (yoy). Sedangkan penerimaan cukai etil alkohol (EA) mencapai Rp35,8 miliar, tumbuh 6,1 persen (yoy) akibat kenaikan produksi sebesar 2,6 persen (yoy). Di samping pendapatan kepabeanan dan cukai, pemerintah juga menyerap penerimaan pajak sebesar Rp322,6 triliun. Kemudian, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat senilai Rp115,9 triliun. Dengan demikian, pendapatan negara dari penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp400,1 triliun atau setara 16,1 persen dari target.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani juga menyampaikan pemerintah tak akan mengenakan cukai terhadap sepeda motor dan batu bara. Penegasan ini disampaikan, menyusul beredarnya kabar mengenai kajian internal DJBC yang mencantumkan dua komoditas tersebut akan dikenakan cukai. "(Informasi) kita akan mengenakan cukai sepeda motor, batu bara, kami sampaikan, itu tidak ada. Jadi, confirmed ya. Tidak ada, implementasi itu jauh, masih jauh sekali," kata Askoladi.
Askolani menjelaskan kajian mengenai cukai merupakan tugas rutin yang dilakukan DJBC setiap tahun. Namun, ia menekankan kajian tersebut hanya bersifat internal dan tidak dimaksudkan sebagai dasar pengambilan kebijakan. Ia meminta publik tidak mengartikan kajian tersebut sebagai sinyal bahwa pemerintah akan segera mengenakan cukai atas sepeda motor atau batu bara.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada kebijakan ataupun rencana implementasi cukai terhadap kedua objek tersebut. Dirinya melanjutkan mekanisme perubahan atau perluasan objek cukai telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setiap usulan ekstensifikasi cukai harus terlebih dahulu dibahas bersama DPR RI dalam kerangka pembahasan Undang-Undang APBN secara transparan.

 

 

NERACA

Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp77,5 triliun pada Maret 2025, setara 25,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi April 2025 di Jakarta, Rabu (30/4), merinci penerimaan dari bea masuk mencapai Rp11,3 triliun.

Nilai itu terkontraksi 5,8 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Namun, Anggito menyebut alasan penurunan itu bersifat positif, yakni karena berkurangnya impor beras. Selain itu, kontraksi juga dipengaruhi oleh komoditas utama lainnya, seperti gula dan kendaraan bermotor. Peningkatan utilisasi Free Trade Agreements (FTA) sehingga tarif efektif turun dari 1,39 persen pada 2024 menjadi 1,29 persen pada 2025.

Selanjutnya, penerimaan dari bea keluar tercatat sebesar Rp8,8 triliun, tumbuh signifikan 110,6 persen (yoy). Peningkatan ini didorong oleh bea keluar produk sawit yang mencapai Rp7,9 triliun serta realisasi bea keluar konsentrat tembaga Rp807,7 miliar yang sejalan dengan terbitnya kebijakan ekspor. Dari sisi cukai, penerimaan tercatat sebesar Rp57,4 triliun atau tumbuh 5,3 persen (yoy). Hal ini dipengaruhi oleh pelunasan maju Rp4,6 triliun meski produksi November 2024 hingga Januari 2025 sebagai basis penerimaan turun 4,5 persen.

Penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tercatat sebesar Rp1,6 triliun, turun 6,6 persen (yoy) akibat penurunan produksi 8,4 persen (yoy). Sedangkan penerimaan cukai etil alkohol (EA) mencapai Rp35,8 miliar, tumbuh 6,1 persen (yoy) akibat kenaikan produksi sebesar 2,6 persen (yoy). Di samping pendapatan kepabeanan dan cukai, pemerintah juga menyerap penerimaan pajak sebesar Rp322,6 triliun. Kemudian, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat senilai Rp115,9 triliun. Dengan demikian, pendapatan negara dari penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp400,1 triliun atau setara 16,1 persen dari target.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani juga menyampaikan pemerintah tak akan mengenakan cukai terhadap sepeda motor dan batu bara. Penegasan ini disampaikan, menyusul beredarnya kabar mengenai kajian internal DJBC yang mencantumkan dua komoditas tersebut akan dikenakan cukai. "(Informasi) kita akan mengenakan cukai sepeda motor, batu bara, kami sampaikan, itu tidak ada. Jadi, confirmed ya. Tidak ada, implementasi itu jauh, masih jauh sekali," kata Askoladi.

Askolani menjelaskan kajian mengenai cukai merupakan tugas rutin yang dilakukan DJBC setiap tahun. Namun, ia menekankan kajian tersebut hanya bersifat internal dan tidak dimaksudkan sebagai dasar pengambilan kebijakan. Ia meminta publik tidak mengartikan kajian tersebut sebagai sinyal bahwa pemerintah akan segera mengenakan cukai atas sepeda motor atau batu bara.

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada kebijakan ataupun rencana implementasi cukai terhadap kedua objek tersebut. Dirinya melanjutkan mekanisme perubahan atau perluasan objek cukai telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setiap usulan ekstensifikasi cukai harus terlebih dahulu dibahas bersama DPR RI dalam kerangka pembahasan Undang-Undang APBN secara transparan.

BERITA TERKAIT

Perkuat Pangsa Pasar Eksternal dan Diversifikasi Produk, WSBP Catatkan NKB Rp295,35 Miliar

  NERACA Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) mencatatkan nilai perolehan Nilai Kontrak Baru (NKB) sebesar…

19 Ribu Debitur UMKM Telah Dihapustagih Utangnya

19 Ribu Debitur UMKM Telah Dihapustagih Utangnya  NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah Maman Abdurrahman mengatakan bahwa per…

DKI Bahas Rencana Perluasan MRT Hingga ke Tangsel

DKI Bahas Rencana Perluasan MRT Hingga ke Tangsel  NERACA Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan saat ini …

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Perkuat Pangsa Pasar Eksternal dan Diversifikasi Produk, WSBP Catatkan NKB Rp295,35 Miliar

  NERACA Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) mencatatkan nilai perolehan Nilai Kontrak Baru (NKB) sebesar…

19 Ribu Debitur UMKM Telah Dihapustagih Utangnya

19 Ribu Debitur UMKM Telah Dihapustagih Utangnya  NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah Maman Abdurrahman mengatakan bahwa per…

DKI Bahas Rencana Perluasan MRT Hingga ke Tangsel

DKI Bahas Rencana Perluasan MRT Hingga ke Tangsel  NERACA Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan saat ini …